Sabtu, 21 Desember 2013

Resume Jurnal Kontribusi Hutan Lindung Terhadap Pendapatan Masyarakat Desa di Sekitarnya: Studi Kasus di Desa Air Lanang Bengkulu



Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi utama sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Di dalam hutan lindung dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merubah fungsi lindungnya. Namun kenyataannya banyak kawasan hutan lindung yang dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan lain di luar fungsinya.
Desa Air Lanang merupakan desa tua yang termasuk wilayah Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Msyarakat di desa ini sangat tergantung kepada keberadaan hutannya. Penduduknya sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani kebun yang ditanami berbagai macam tanaman seperti kopi, tanaman sayuran, kemiri, buah-buahan, cabe, dan padi sawah. Tanaman kopi merupakan tanaman andalan bagi penduduknya. Luas lahan mereka rata-tara 2,5 hektar di dalam dan luar kawasan hutan, dengan produksi rata-rata 500 kg per hektar per tahun. Kehidupan perekonomian sangat bergantung dengan harga jual kopi. Jika harga jual kopi di bawah Rp. 6000, kehidupan mereka berada di bawah garis kemiskinan; sebaliknya jika harga tinggi maka mereka dapat hidup berkecukupan.
Kawasan hutan lindung Bukit Daun merupakan sumber tambahan penghasilan yang sangat berperan dalam kehidupan perekonomian masyarakatnya. Pendapatan masyarakat yang berasal dari kebunnya di dalam hutan lindung adalah sebesar 52,5 % selebihnya dari kebunnya di lahan milik dan hasil pekerjaan sampingan mereka. Dengan demikian kontribusi yang disumbangkan hutan lindung terhadap pendapatan masyarakat sangat tinggi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa ketergantungan masyarakat terhadap keberadaan hutan lindung sebagai sumber pendapatan keluarga sangat tinggi. Itu berarti upaya pemerintah untuk mengeluarkan masyarakat dari aktifitasnya di dalam kawasan hutan lindung akan menurunkan pendapatannya sampai 52,5 %.
Komentar
Dari jurnal yang berjudul Kontribusi Hutan Lindung Terhadap Pendapatan Masyarakat Desa di Sekitarnya: Studi Kasus di Desa Air Lanang Bengkulu, saya setuju dengan isi jurnal tersebut yang menyatakan bahwa “hutan lindung merupakan kawasan hutan yang fungsi pokoknya sebagai perlindungan lingkungan”. Jadi, di dalam kawasan hutan lindung dilarang keras melakukan kegiatan yang dapat merubah fungsi lindungnya, seperti menebang pohon, membuka kebun, membakar lahan, mendirikan bangunan, berburu dan lain sebagainya, karena akan merusak fungsi utama dari hutan lindung itu sendiri.
Menurut saya sangat disayangkan sekali karena sudah banyak daerah yang menggunakan hutan lindung tidak pada mestinya. Contohnya adalah masyarakat di daerah desa Air Lanang, Bengkulu. Mereka menggunakan hutan lindung di sekitar desa mereka untuk berkebun dan beraktifitas yang dapat menghasilkan pendapatan bagi mereka. Menurut saya hal ini sangat disayangkan sekali. Masyarakat tersebut berusaha mencari nafkah tanpa memperdulikan lingkungan sekitar mereka. Mereka mencari uang dengan cara merusak lingkungan mereka sendiri, yaitu hutan lindung di daerah mereka. Seharusnya mereka berkebun menggunakan lahan yang mereka punya dan tanpa menggunakan hutan lindung di dalamnya, karena akan mengganggu fungsi utama hutan lindung itu sendiri. Meskipun dalam jurnal ini dijelaskan bahwa jika pemerintah berupaya menghilangkan aktifitas masyarakatnya dari kawasan hutan lindung, itu berarti pendapatan mereka akan turun 52,5 %, menurut saya itu bukan menjadi masalah, karena masyarakat bisa mencari alternatif lain untuk mencukupi kebutuhan asalkan mereka tidak merusak dan mengganggu fungsi utama kawasan hutan lindung yakni sebagai perlindungan lingkungan. Dalam permasalahan ini, peran pemerintah benar-benar sangat dibutuhkan untuk bisa mengupayakan optimalnya upaya pelestarian hutan lindung agar tidak ada tangan-tangan nakal lagi yang berusaha merusak hutan lindung-hutan lindung di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar