Hutan
lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi utama sebagai sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Di dalam
hutan lindung dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merubah fungsi
lindungnya. Namun kenyataannya banyak kawasan hutan lindung yang dimanfaatkan
masyarakat untuk kepentingan lain di luar fungsinya.
Desa
Air Lanang merupakan desa tua yang termasuk wilayah Kecamatan Curup Kabupaten
Rejang Lebong, Bengkulu. Msyarakat di desa ini sangat tergantung kepada
keberadaan hutannya. Penduduknya sebagian besar bermata pencaharian sebagai
petani kebun yang ditanami berbagai macam tanaman seperti kopi, tanaman
sayuran, kemiri, buah-buahan, cabe, dan padi sawah. Tanaman kopi merupakan
tanaman andalan bagi penduduknya. Luas lahan mereka rata-tara 2,5 hektar di
dalam dan luar kawasan hutan, dengan produksi rata-rata 500 kg per hektar per
tahun. Kehidupan perekonomian sangat bergantung dengan harga jual kopi. Jika
harga jual kopi di bawah Rp. 6000, kehidupan mereka berada di bawah garis kemiskinan;
sebaliknya jika harga tinggi maka mereka dapat hidup berkecukupan.
Kawasan
hutan lindung Bukit Daun merupakan sumber tambahan penghasilan yang sangat
berperan dalam kehidupan perekonomian masyarakatnya. Pendapatan masyarakat yang
berasal dari kebunnya di dalam hutan lindung adalah sebesar 52,5 % selebihnya
dari kebunnya di lahan milik dan hasil pekerjaan sampingan mereka. Dengan
demikian kontribusi yang disumbangkan hutan lindung terhadap pendapatan masyarakat
sangat tinggi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa ketergantungan masyarakat
terhadap keberadaan hutan lindung sebagai sumber pendapatan keluarga sangat
tinggi. Itu berarti upaya pemerintah untuk mengeluarkan masyarakat dari
aktifitasnya di dalam kawasan hutan lindung akan menurunkan pendapatannya
sampai 52,5 %.
Komentar
Dari
jurnal yang berjudul Kontribusi Hutan Lindung Terhadap Pendapatan Masyarakat
Desa di Sekitarnya: Studi Kasus di Desa Air Lanang Bengkulu, saya setuju dengan
isi jurnal tersebut yang menyatakan bahwa “hutan lindung merupakan kawasan
hutan yang fungsi pokoknya sebagai perlindungan lingkungan”. Jadi, di dalam
kawasan hutan lindung dilarang keras melakukan kegiatan yang dapat merubah
fungsi lindungnya, seperti menebang pohon, membuka kebun, membakar lahan,
mendirikan bangunan, berburu dan lain sebagainya, karena akan merusak fungsi
utama dari hutan lindung itu sendiri.
Menurut
saya sangat disayangkan sekali karena sudah banyak daerah yang menggunakan
hutan lindung tidak pada mestinya. Contohnya adalah masyarakat di daerah desa
Air Lanang, Bengkulu. Mereka menggunakan hutan lindung di sekitar desa mereka
untuk berkebun dan beraktifitas yang dapat menghasilkan pendapatan bagi mereka.
Menurut saya hal ini sangat disayangkan sekali. Masyarakat tersebut berusaha
mencari nafkah tanpa memperdulikan lingkungan sekitar mereka. Mereka mencari
uang dengan cara merusak lingkungan mereka sendiri, yaitu hutan lindung di
daerah mereka. Seharusnya mereka berkebun menggunakan lahan yang mereka punya dan
tanpa menggunakan hutan lindung di dalamnya, karena akan mengganggu fungsi
utama hutan lindung itu sendiri. Meskipun dalam jurnal ini dijelaskan bahwa
jika pemerintah berupaya menghilangkan aktifitas masyarakatnya dari kawasan
hutan lindung, itu berarti pendapatan mereka akan turun 52,5 %, menurut saya
itu bukan menjadi masalah, karena masyarakat bisa mencari alternatif lain untuk
mencukupi kebutuhan asalkan mereka tidak merusak dan mengganggu fungsi utama
kawasan hutan lindung yakni sebagai perlindungan lingkungan. Dalam permasalahan
ini, peran pemerintah benar-benar sangat dibutuhkan untuk bisa mengupayakan
optimalnya upaya pelestarian hutan lindung agar tidak ada tangan-tangan nakal
lagi yang berusaha merusak hutan lindung-hutan lindung di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar